JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pembelian dan penjualan minyak mentah di tubuh PT Pertamina (Persero). Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dan mantan pejabat Pertamina, serta pihak-pihak terkait dari perusahaan mitra.
Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran para pihak yang diduga terlibat dalam merugikan keuangan negara dalam proses transaksi minyak mentah yang bernilai triliunan rupiah.
Fokus Penyidikan dan Keterangan Saksi
Penyidikan Kejagung difokuskan pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam penentuan harga, volume, dan pemilihan pemasok (vendor) minyak mentah. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
- Aliran Dana dan Kontrak: Keterangan dari 15 saksi tersebut bertujuan untuk menelusuri secara detail proses pengadaan kontrak jual beli minyak mentah, termasuk siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana mekanisme penentuan harga dilakukan, dan bagaimana aliran dana tersebut dibayarkan.
- Kerugian Negara: Kejagung tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam tata kelola ini. Kerugian diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan mengingat volume transaksi minyak mentah yang besar.
- Potensi TPPU: Selain fokus pada korupsi, penyidikan juga berpotensi diperluas ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan, sehingga dapat memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, demi menjamin tata kelola perusahaan negara yang transparan dan akuntabel.