JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan keaslian ijazah SMA Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini kembali dibuka setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Gugatan ini, yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, telah menarik perhatian publik karena menyentuh isu integritas dan syarat formal pejabat publik.
Pokok Gugatan dan Kegagalan Mediasi
Gugatan perdata ini berpusat pada pertanyaan mengenai keaslian dan kesetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Umum.
- Pihak Penggugat: Gugatan ini diajukan oleh beberapa warga negara yang mengatasnamakan masyarakat sipil, yang mempermasalahkan dugaan ijazah SMA Gibran hanya berupa hasil penyetaraan dari sekolah luar negeri.
- Tuntutan: Para penggugat menuntut agar Gibran, sebagai tergugat, dapat membuktikan keaslian dan legalitas ijazah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan di Indonesia.
- Gagal Mediasi: Proses mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam gugatan perdata, dinyatakan gagal setelah para pihak tidak menemukan titik temu. Gibran Rakabuming Raka, melalui kuasa hukumnya, kemungkinan besar tetap pada pendiriannya bahwa ijazah yang dimilikinya sah dan telah diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Agenda Persidangan Lanjutan
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Setelah pembacaan gugatan, proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap-tahap formal berikutnya:
- Jawaban Tergugat: Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas poin-poin gugatan.
- Replik dan Duplik: Tahap saling bantah antara penggugat (replik) dan tergugat (duplik).
- Pembuktian: Tahap inti di mana kedua belah pihak akan menyerahkan bukti-bukti (surat, saksi, ahli) untuk mendukung argumen masing-masing.
Meskipun gugatan ini bersifat perdata dan tidak secara langsung membatalkan hasil pemilu, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan media dan publik hingga putusan akhir dibacakan.