JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus memperluas upaya sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjadikan KI sebagai penggerak utama ekonomi kreatif lokal.
Dalam upaya tersebut, DJKI memberikan perhatian khusus dan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual.
Pentingnya Raperda KI Jawa Barat
Raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disoroti oleh DJKI sebagai langkah maju yang harus dicontoh oleh daerah lain.
- Tujuan Raperda: Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, memfasilitasi pendaftaran KI, dan mendorong pemanfaatan KI secara maksimal oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), seniman, dan inovator di Jawa Barat.
- Dukungan DJKI: DJKI berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan Raperda ini agar selaras dengan undang-undang dan peraturan di tingkat pusat.
- Model bagi Daerah Lain: Jawa Barat, dengan potensi ekonomi kreatif dan jumlah pendaftar KI yang tinggi, diharapkan menjadi pilot project atau model bagi provinsi-provinsi lain dalam mengintegrasikan sistem KI ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Strategi DJKI Mendorong Kesadaran KI
Untuk mencapai target peningkatan pendaftaran dan pemanfaatan KI, DJKI melakukan beberapa program kunci di daerah:
- Pekan KI Regional: Mengadakan acara dan klinik KI di berbagai kota untuk memfasilitasi pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Paten secara langsung.
- Sinergi dengan Pemda: Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi Potensi Indikasi Geografis (IG) lokal yang dapat didaftarkan, seperti produk kopi, kain, atau kerajinan khas.
- Edukasi di Kampus dan Pesantren: Menjangkau kalangan akademisi dan komunitas untuk menanamkan budaya inovasi dan pentingnya perlindungan hasil karya.
DJKI berharap inisiatif daerah, seperti Raperda Jawa Barat, akan mempercepat terwujudnya ekosistem KI yang kuat di Indonesia, di mana setiap karya dan inovasi dihargai dan dilindungi secara hukum.