TANGERANG, 20 OKTOBER 2025 – Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi secara resmi menuntut pembatalan penetapan pemenang tender proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji di Kabupaten Tangerang, Banten. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan adanya “mufakat jahat” atau persekongkolan dalam proses lelang proyek yang disinyalir telah melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.
LSM tersebut telah melayangkan surat keberatan dan laporan resmi kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini.
Dasar Tuntutan “Mufakat Jahat”
Laporan yang diajukan oleh LSM tersebut memuat beberapa indikasi kuat yang menunjuk pada adanya persekongkolan antara peserta tender dan pihak panitia lelang:
- Pola Pemenangan Berulang: Diduga adanya pola yang menunjukkan perusahaan pemenang tender memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu atau sering memenangkan proyek-proyek besar di daerah tersebut.
- Perbedaan Harga yang Mencurigakan: Adanya selisih harga penawaran yang tidak wajar antara peserta lelang, di mana penawaran dari perusahaan pemenang dan beberapa peserta lainnya terlihat sengaja diatur agar selisihnya tipis.
- Syarat Tender yang Diskriminatif: Terdapat dugaan bahwa kriteria atau persyaratan teknis dalam dokumen tender disusun sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan perusahaan tertentu, membatasi partisipasi dari perusahaan lain yang kompeten.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Proyek pembangunan RSUD Pakuhaji merupakan proyek strategis daerah yang melibatkan anggaran besar. Dugaan “mufakat jahat” ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam kualitas pembangunan infrastruktur publik.
- Penyelidikan KPPU: KPPU diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak adanya praktik kartel atau persekongkolan tender yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Tuntutan Pembatalan: LSM menuntut agar hasil lelang proyek senilai miliaran rupiah ini dibatalkan demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jika dugaan ini terbukti, pihak yang terlibat, baik dari panitia lelang maupun perusahaan peserta, terancam sanksi berat mulai dari denda hingga proses pidana.