BANDUNG, 20 OKTOBER 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat hari ini membuka Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda ini memiliki fokus utama pada aspek perlindungan hukum bagi masyarakat dan berbagai sektor strategis di Jawa Barat.
Harmonisasi ini merupakan tahap krusial untuk memastikan bahwa materi muatan dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan kepentingan nasional dan daerah.
Tiga Raperda yang Diselaraskan
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:
- Raperda tentang Bantuan Hukum: Raperda ini bertujuan untuk memperluas dan memperkuat jaminan akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum gratis di luar maupun di dalam pengadilan.
- Raperda tentang Perlindungan Konsumen: Bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan serta memperkuat peran lembaga perlindungan konsumen daerah.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI): Raperda ini sejalan dengan dorongan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan bertujuan memberikan perlindungan, fasilitasi pendaftaran, dan pemanfaatan KI lokal Jawa Barat (seperti yang telah dibahas dalam berita sebelumnya).
Peran Kemenkumham dalam Harmonisasi
Peran Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rapat ini sangat vital sebagai penghubung antara kebijakan daerah dan peraturan pusat. Tim perancang undang-undang dari Kemenkumham bertugas untuk:
- Mengidentifikasi Inkonsistensi: Meninjau setiap pasal untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
- Memastikan Keberlakuan: Memastikan bahwa Raperda yang disahkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum baru.
Diharapkan, setelah proses harmonisasi ini selesai, ketiga Raperda tersebut dapat segera diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga payung hukum perlindungan bagi warga Jawa Barat semakin kuat.