JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Sebuah sengketa warisan yang melibatkan nilai fantastis sebesar Rp 10 miliar memicu drama di pengadilan. Gugatan perdata diajukan oleh seorang adik kandung terhadap kakak kandungnya, menuntut pencabutan hak waris sang kakak atas harta peninggalan orang tua mereka.
Alasan utama yang dijadikan dalih hukum oleh adik adalah tuduhan pengabaian atau tidak adanya perhatian dan tanggung jawab sang kakak terhadap orang tua, khususnya saat mereka sakit atau meninggal dunia.
Inti Gugatan: Dalih Pengabaian
Gugatan ini didasarkan pada argumen bahwa meskipun secara hukum perdata setiap anak berhak atas warisan, terdapat pengecualian jika salah satu ahli waris dianggap tidak layak atau melakukan perbuatan tercela:
- Tuduhan Pengabaian: Pihak penggugat (adik) mengklaim bahwa kakak kandungnya tidak pernah menjalankan kewajiban moral dan sosialnya, seperti merawat orang tua di masa tua, membiayai pengobatan, atau hadir dalam acara penting keluarga. Hal ini diklaim merusak hubungan darah dan menciderai rasa keadilan.
- Nilai Sengketa: Harta warisan yang diperebutkan bernilai sekitar Rp 10 miliar, meliputi aset properti, tabungan, dan saham.
- Pembuktian: Dalam proses persidangan, pihak adik (penggugat) berupaya menghadirkan saksi-saksi dan bukti surat-surat yang membuktikan klaim pengabaian tersebut, sebagai dasar hukum untuk menyatakan sang kakak tidak patut menerima warisan.
Tantangan Hukum
Secara hukum perdata di Indonesia, pencabutan atau pembatalan hak waris merupakan hal yang sangat sulit dilakukan kecuali terdapat dasar yang kuat, seperti:
- Dinyatakan Tidak Layak (Onwaardigheid): Dalam hukum perdata Barat (BW), seseorang dapat dinyatakan tidak layak menerima warisan jika ia terlibat dalam pembunuhan atau upaya pembunuhan pewaris, atau memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan yang berat.
- Wasiat Tertulis: Pewaris (orang tua) telah secara tegas dan tertulis melalui wasiat mencabut hak waris anaknya karena alasan tertentu.
Pengadilan akan mencermati apakah dalih “pengabaian” yang diajukan oleh adik kandung memiliki dasar hukum yang memadai untuk membatalkan hak waris yang secara alami melekat pada sang kakak.