JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Sebuah perkara sengketa warisan yang kompleks diajukan ke pengadilan setelah seorang anak angkat melayangkan gugatan perdata. Anak angkat tersebut menuntut agar dirinya diakui memiliki hak waris yang setara dengan anak-anak kandung dari almarhum ayah angkatnya yang baru saja meninggal dunia.
Gugatan ini memicu perdebatan hukum mengenai kedudukan dan hak anak angkat dalam pembagian warisan di Indonesia, terutama ketika tidak ada wasiat yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.
Inti Permasalahan Gugatan
Gugatan ini menyangkut interpretasi hukum waris, khususnya dalam konteks adopsi atau pengangkatan anak:
- Tuntutan Kesetaraan: Penggugat (anak angkat) berargumen bahwa selama masa hidup pewaris (ayah angkat), ia telah diperlakukan layaknya anak kandung, termasuk dalam hal pembiayaan hidup, pendidikan, dan kasih sayang. Oleh karena itu, ia menuntut hak atas bagian warisan yang sama besar dengan saudara-saudara kandungnya.
- Dasar Hukum Adopsi: Gugatan ini akan sangat bergantung pada kekuatan putusan pengadilan yang mengesahkan pengangkatan anak (penetapan adopsi) dan apakah penetapan tersebut memberikan hak-hak perdata penuh, termasuk hak waris.
- Hukum yang Digunakan: Majelis Hakim akan meninjau perkara ini berdasarkan hukum waris yang berlaku bagi pewaris (bisa Hukum Waris Islam, Hukum Perdata Barat/BW, atau Hukum Adat) dan bagaimana hukum tersebut mengatur kedudukan ahli waris anak angkat.
Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris
Secara umum, dalam mayoritas sistem hukum di Indonesia:
- Hukum Waris Islam: Anak angkat tidak secara otomatis mendapat hak waris seperti anak kandung, tetapi ia dapat menerima harta melalui jalur Wasiat Wajibah (wasiat yang diwajibkan oleh hakim) atau hibah (pemberian semasa hidup).
- Hukum Waris Perdata (BW) dan Adat: Umumnya, hak waris anak angkat sangat bergantung pada penetapan pengadilan saat adopsi dilakukan dan adat setempat yang berlaku.
Tanpa adanya wasiat atau hibah dari pewaris, anak angkat seringkali menghadapi kesulitan hukum dalam menuntut warisan setara anak kandung. Sidang ini akan menjadi penentu penting mengenai interpretasi keadilan dalam keluarga yang melibatkan anak angkat.































