JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pernyataan kunci mengenai strategi jangka panjang pemerintah di sektor energi. Menteri ESDM menegaskan bahwa hilirisasi sumber daya alam, khususnya komoditas mineral dan batu bara, bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, melainkan amanat konstitusi dan merupakan pilar baru kemandirian energi nasional.
Penegasan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan sektor energi dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hilirisasi sebagai Amanat Konstitusi
Menteri ESDM menjelaskan bahwa hilirisasi merupakan wujud implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang intinya mewajibkan:
- Nilai Tambah Domestik: Kekayaan alam tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah (raw material). Pengolahan dan pemurnian harus dilakukan di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.
- Kemandirian Energi: Hasil hilirisasi, seperti nikel yang diolah menjadi baterai, bauksit menjadi aluminium, atau batu bara menjadi metanol, menjadi input penting bagi industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Inilah yang dimaksud sebagai Pilar Baru Kemandirian Energi Nasional.
- Kesejahteraan Rakyat: Nilai tambah tersebut pada akhirnya akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan memperkuat struktur perekonomian, yang sejalan dengan tujuan kemakmuran rakyat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan di seluruh Indonesia.
Penjelasan Istilah Kunci
Apa yang dimaksud dengan Hilirisasi dan Kemandirian Energi dalam konteks kebijakan ESDM Indonesia?
- Hilirisasi (Downstreaming):
- Definisi: Kebijakan industri yang memaksa pengolahan dan pemurnian bahan mentah sumber daya alam (seperti nikel, bauksit, timah, atau batu bara) di dalam negeri sebelum diekspor.
- Proses: Mengubah bahan baku primer (raw material) menjadi produk setengah jadi (intermediate) atau produk akhir (finished goods).
- Contoh: Bijih nikel diolah di smelter menjadi ferronickel atau bahan baku baterai, alih-alih diekspor sebagai bijih mentah.
- Kemandirian Energi:
- Definisi: Kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri dari sumber daya domestik, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memiliki ketahanan terhadap gejolak pasokan energi global.
- Pilar Baru (Hilirisasi): Dalam konteks ini, hilirisasi mineral (misalnya menjadi baterai kendaraan listrik) dan hilirisasi batu bara (menjadi dimethyl ether atau gasifikasi) dianggap sebagai pilar baru karena menyediakan alternatif bahan bakar/energi yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia sendiri.