• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

  • Pencemaran Nama Baik

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

  • Waris

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

  • Pencemaran Nama Baik

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

  • Waris

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Pengadilan Agama Garut Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu

by halo
23 Oktober 2025
in Perceraian
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

GARUT – Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini resmi tercatat secara hukum negara setelah Pengadilan Agama (PA) Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi nyata antara PA Garut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.

Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama (nikah siri) dan belum memiliki kekuatan hukum di mata negara.

BeritaTerkait

Diisukan Cerai, Pengadilan Belum Terima Berkas, Isu Perceraian Raisa-Hamish Daud Hanya Sebatas Rumor Medsos

Mantan Suami Lapor Suami Baru Mantan Istri, Meski Akta Cerai Sudah Terbit dari Pengadilan Agama

Sidang Cerai Tasya Farasya Berlanjut, Sang Ibu (Mama Ala) Hadir Sebagai Saksi di PA Jakarta Selatan

 

Dampak dan Pentingnya Legalitas Hukum

 

Ketua PA Garut, bersama dengan Kajari Garut dan jajaran Pemkab, hadir dalam acara yang penuh haru dan kebahagiaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pengesahan nikah ini sangat krusial karena menyangkut hak-hak perdata masyarakat.

Pasangan yang telah disahkan pernikahannya melalui putusan pengadilan ini akan menerima:

  1. Buku Nikah resmi, yang menjadi bukti sah perkawinan.
  2. Pembaruan Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Menurutnya, kepastian hukum ini melindungi hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak waris, yang seringkali menjadi masalah bagi pasangan yang menikah tanpa catatan resmi negara.

“Kegiatan ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong dan dibantu untuk mendapatkan legalitas pernikahan. Ini berdampak besar pada hak-hak perdata mereka,” ujar Bupati.

 

Upaya Pemerintah Mencegah Nikah Dini

 

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menambahkan bahwa tingginya kasus pernikahan yang tidak tercatat seringkali berakar dari fenomena pernikahan dini dan hambatan akses di daerah-daerah terpencil. Ia juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat.

“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegasnya.

Pihak Kemenag Garut menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan PA Garut dan Pemkab untuk mendata ulang pasangan yang belum tercatat dan mendorong pelaksanaan Sidang Isbat Nikah secara sinergis di setiap kecamatan.

Dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu, 19 pasangan di Garut kini dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan status hukum yang jelas dan terlindungi.

Previous Post

Diisukan Cerai, Pengadilan Belum Terima Berkas, Isu Perceraian Raisa-Hamish Daud Hanya Sebatas Rumor Medsos

Next Post

Menko Yusril Dorong Pembaruan Hukum Perdata yang Masih Terjebak Warisan Hukum Hindia Belanda

Next Post

Menko Yusril Dorong Pembaruan Hukum Perdata yang Masih Terjebak Warisan Hukum Hindia Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Tiongkok Batasi Konsumsi Energi AI: Menyeimbangkan Ambisi Teknologi dan Target Karbon

2 minggu ago

KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi BJB

7 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In