JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk melibatkan pakar dan profesional independen saat merumuskan pembentukan lembaga baru yang bertugas mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan ini muncul menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas baru.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa proses transisi dari KASN ke lembaga pengawas yang baru harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis keahlian. “Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam membentuk lembaga pengganti KASN. Kami minta agar ada keterlibatan penuh dari pakar tata kelola pemerintahan, hukum administrasi, dan manajemen sumber daya manusia (SDM) profesional,” ujar Ahmad Doli, Senin (27/10/2025).
Pentingnya Independensi dan Profesionalisme
Ahmad Doli menjelaskan, Putusan MK yang membubarkan KASN harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menyempurnakan fungsi pengawasan ASN. Lembaga yang baru nanti harus benar-benar independen dan profesional agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal, terutama dalam menjaga netralitas ASN, penegakan kode etik, dan sistem meritokrasi.
“Pakar yang dilibatkan harus memastikan bahwa desain kelembagaan yang baru tidak hanya sekadar mengganti nama. Lembaga pengawas baru harus memiliki kewenangan yang kuat dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi, terutama dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang,” tegasnya.
Komisi II DPR akan terus mengawal proses pembentukan lembaga ini, yang diperkirakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau perubahan Undang-Undang ASN yang baru. Keterlibatan pakar diharapkan dapat menghasilkan lembaga pengawas yang efektif dan mampu meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia.




























