JAKARTA/JENEWA, 27 Oktober 2025 – Indonesia mencatatkan langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak cipta di era digital global. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengajukan proposal instrumen hukum internasional baru kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa. Proposal ini berfokus pada pengaturan royalti hak cipta di lingkungan digital, sebuah isu yang krusial bagi para pencipta dan pemegang hak di seluruh dunia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), [Nama Dirjen KI Disamarkan], mengatakan bahwa pengajuan proposal ini adalah respons atas kesenjangan regulasi yang ada, di mana pemanfaatan karya cipta di platform digital sering kali tidak diimbangi dengan pembayaran royalti yang adil.
“Indonesia telah resmi mengajukan proposal mengenai instrumen hukum internasional untuk royalti hak cipta di lingkungan digital ke WIPO. Proposal ini bertujuan menciptakan mekanisme pembayaran yang adil dan transparan bagi para pencipta atas penggunaan karya mereka, khususnya oleh platform-platform digital besar (online platforms),” ujar Dirjen KI, Senin (27/10/2025).
Tujuan dan Filosofi Proposal
Proposal yang diajukan Indonesia, yang mendapat dukungan dari beberapa negara berkembang lain, memiliki tujuan utama untuk menutup apa yang disebut sebagai Value Gap (kesenjangan nilai). Value Gap merujuk pada ketidakseimbangan antara nilai ekonomi besar yang dihasilkan platform digital dari konten berhak cipta, dengan imbalan kecil yang diterima oleh para pencipta atau pemegang hak.
Aspek kunci yang ditekankan dalam proposal Indonesia meliputi:
- Hak Non-Derogasi: Memastikan hak pencipta atas kompensasi royalti tidak dapat dihapuskan atau dikesampingkan oleh kontrak standar platform.
- Transparansi Mekanisme: Mendorong WIPO merumuskan standar global untuk transparansi algoritma penggunaan karya dan aliran dana royalti.
- Keadilan Global: Memastikan negara berkembang memiliki posisi tawar yang setara dalam negosiasi royalti dengan perusahaan teknologi global.
Langkah Lanjut di WIPO
Proposal ini akan dibahas lebih lanjut dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di WIPO. Indonesia berharap proposalnya dapat menjadi dasar bagi pembentukan Traktat Internasional baru yang dapat mengamankan hak ekonomi para musisi, penulis, dan seniman di era streaming dan kecerdasan buatan (AI) yang semakin marak menggunakan karya cipta.
Pemerintah optimistis bahwa inisiatif ini akan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual Indonesia di kancah global sekaligus memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para kreator domestik.




























