KUPANG/JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, telah menyelesaikan proses hukum keimigrasian terhadap tujuh warga negara Tiongkok yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Rote Ndao karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan kapal ikan. Ketujuh imigran gelap tersebut kini telah resmi dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa proses deportasi dilakukan setelah ketujuh WNA tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tujuh warga negara Tiongkok yang ditangkap di perairan Rote Ndao telah kami deportasi. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Kronologi dan Sanksi Hukum
Ade Ary menjelaskan, setelah diserahkan oleh Polres Rote Ndao, Imigrasi melakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya menguatkan bahwa kedatangan mereka tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Selain deportasi, ketujuh WNA tersebut juga dikenakan sanksi pencegahan masuk (cekal) ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan Pasal 102 UU Keimigrasian.
“Sanksi pencegahan masuk ke wilayah Indonesia telah kami terbitkan. Ini adalah tindakan tegas yang harus diambil untuk menjaga kedaulatan negara dan menertibkan lalu lintas orang asing di perbatasan,” tegasnya.
Ade Ary menambahkan, Imigrasi akan terus meningkatkan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Polri di wilayah perbatasan laut, khususnya di NTT, untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menoleransi siapapun yang masuk tanpa menaati aturan keimigrasian yang berlaku.




























