MAKASSAR, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (27/10/2025), menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Proyek yang seharusnya menunjang sektor pertanian ini terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Makassar, [Nama Pejabat PN Disamarkan], mengatakan bahwa majelis hakim memutus vonis yang bervariasi, namun secara umum menguatkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk empat terdakwa kasus korupsi irigasi Bone. Terdakwa yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena dianggap sebagai aktor intelektual di balik kerugian negara Rp28 miliar,” ujar [Nama Pejabat PN Disamarkan].
Detail Vonis dan Kewajiban Ganti Rugi
Tiga terdakwa lainnya, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua pihak kontraktor pelaksana, divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara. Perbedaan vonis ini didasarkan pada tingkat peran dan penerimaan aliran dana dari hasil korupsi.
Aspek penting dalam putusan ini adalah perintah tegas dari majelis hakim mengenai uang pengganti kerugian negara.
“Selain pidana badan, para terdakwa yang terbukti menikmati hasil korupsi dihukum untuk membayar uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan,” jelasnya.
Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi, khususnya yang menyangkut proyek infrastruktur vital bagi masyarakat. Keputusan ini masih memberikan waktu bagi JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding.




























