JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan penekanan penting mengenai penerapan Pasal-Pasal Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) dalam penegakan hukum. MK meminta aparat penegak hukum untuk selalu berpegangan pada prinsip proporsionalitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi berlebihan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, [Nama Juru Bicara Disamarkan], mengatakan bahwa penekanan ini muncul dalam konteks Putusan Uji Materiil terhadap salah satu pasal dalam undang-undang yang mengatur Obstruction of Justice. “Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penegakan hukum, khususnya pada kasus Obstruction of Justice, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas,” ujar [Nama Juru Bicara Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Proporsionalitas Melindungi Hak Warga Negara
Penekanan MK ini sangat relevan mengingat tingginya kasus Obstruction of Justice yang dijeratkan kepada berbagai pihak, mulai dari saksi, ahli, hingga pejabat publik, yang dianggap menghalangi proses penyidikan.
[Nama Juru Bicara Disamarkan] menjelaskan, prinsip proporsionalitas mengharuskan aparat penegak hukum untuk:
- Mempertimbangkan Niat (Mens Rea): Memastikan bahwa tindakan yang dikategorikan menghalangi proses hukum benar-benar dilakukan dengan niat sengaja untuk merintangi, bukan sekadar kelalaian atau perbedaan pandangan.
- Keseimbangan Sanksi: Sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kerugian atau bahaya yang ditimbulkan akibat perintangan penyidikan tersebut.
- Pelindungan Hak: Tidak menjadikan pasal Obstruction of Justice sebagai alat untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak yang sedang menggunakan hak-hak hukumnya (misalnya, hak untuk diam atau hak atas pendampingan hukum).
“Hakim Konstitusi menggarisbawahi bahwa tujuan penegakan hukum adalah mencari kebenaran materiil, dan pasal Obstruction of Justice harus digunakan untuk mendukung tujuan itu, bukan malah menjadi alat yang menghambat penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Penekanan MK ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Polri, Kejaksaan, dan KPK agar penerapan pasal Obstruction of Justice tetap berada dalam koridor hukum yang menjamin keadilan dan melindungi hak-hak dasar warga negara.




























