JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menegaskan bahwa hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak dari selebgram Lisa Mariana bukan anak biologis RK adalah bukti ilmiah yang mutlak dan tak terbantahkan. Dengan adanya bukti ini, pihak RK menyatakan tidak akan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik dan meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lisa Mariana hingga tuntas.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, [Nama Kuasa Hukum Disamarkan], mengatakan bahwa hasil tes DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah mengakhiri semua spekulasi dan tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana sejak awal. “Hasil tes DNA adalah bukti ilmiah, scientific evidence yang tidak bisa dibantah. Hasilnya jelas, bahwa anak yang diklaim Lisa Mariana bukan merupakan anak biologis Bapak Ridwan Kamil,” ujar [Nama Kuasa Hukum Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Permintaan Proses Hukum Lanjut
[Nama Kuasa Hukum Disamarkan] menambahkan, dengan gugurnya dasar tuduhan Lisa Mariana, maka perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil harus terus diproses. Lisa Mariana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Esensi dari kasus ini bukan lagi soal hasil tes DNA, karena itu sudah terbukti. Esensinya adalah tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan secara terbuka dan merugikan harkat serta martabat Bapak RK. Kami meminta penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara (P-21) dan melimpahkannya ke kejaksaan,” tegasnya.
Pihak RK menolak segala upaya damai atau mediasi yang mungkin diajukan oleh Lisa Mariana, karena dampak kerugian moral dan sosial yang ditimbulkan oleh tuduhan tersebut dinilai sangat besar. Kuasa hukum berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melontarkan fitnah, terutama melalui media sosial.
Saat ini, Lisa Mariana tengah menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri, meskipun tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana yang disangkakan berada di bawah batas penahanan.




























