JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Sidang lanjutan kasus gugatan perdata yang menargetkan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/10/2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan dan menjadi sorotan publik karena menuntut ganti rugi yang fantastis, mencapai total Rp125 triliun.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Ahmad Riyadi (jabatan disesuaikan), membenarkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan penetapan oleh Majelis Hakim terkait keberatan-keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak tergugat pada sidang sebelumnya.
“Sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela mengenai apakah gugatan tersebut dapat dilanjutkan atau gugur karena adanya eksepsi dari pihak Tergugat. Ini adalah tahap krusial untuk menentukan nasib gugatan perdata ini,” ujar Ahmad Riyadi, Senin (27/10/2025).
Latar Belakang dan Tuntutan Gugatan
Gugatan perdata ini muncul setelah polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri menjadi isu publik. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Gibran telah menyatakan ijazah tersebut sah, Penggugat (Subhan) tetap mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan hukum yang sangat berat.
Tuntutan Utama dalam Petitum Gugatan:
- Menghukum Para Tergugat, termasuk Gibran, untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta.
- Memerintahkan agar seluruh jumlah ganti rugi tersebut disetorkan ke kas negara.
Pihak kuasa hukum Gibran dan tergugat lainnya, termasuk KPU, sebelumnya telah mengajukan keberatan yang mempertanyakan legalitas dan domain kewenangan pengadilan dalam mengadili kasus terkait syarat administrasi Pilpres yang sejatinya berada di ranah hukum tata negara.
Sidang ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan Wakil Presiden terpilih dan menyangkut isu integritas dokumen publik.



























