SURABAYA, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang pria berinisial HR (35) selama 3 tahun 6 bulan penjara. HR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran perikatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang tuanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penjualan mobil milik ayah kandung tanpa izin, dengan dalih uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang pribadi.
Juru Bicara PN Surabaya, [Nama Juru Bicara Disamarkan], mengatakan bahwa majelis hakim menemukan unsur pidana dalam perbuatan HR. “Terdakwa HR terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau melanggar perikatan sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar [Nama Juru Bicara Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Kronologi dan Unsur Pidana yang Terbukti
Kasus ini bermula ketika HR, yang terjerat utang pinjaman online (pinjol), diam-diam mengambil kunci dan dokumen mobil jenis MPV milik ayahnya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, HR menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga dengan harga di bawah pasar. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
Meskipun dalam persidangan HR mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, majelis hakim menilai unsur pidana penggelapan dalam hubungan keluarga tetap terpenuhi.
Alasan Utama Vonis:
- Penguasaan Tidak Sah: Mobil tersebut berada dalam kekuasaan HR bukan atas dasar hak milik, melainkan hanya karena hubungan keluarga. Pengambilan dan penjualan mobil tanpa izin pemilik (Ayah) memenuhi unsur penggelapan.
- Motif Keuntungan Pribadi: Tindakan menjual mobil dilakukan untuk kepentingan pribadi (melunasi utang), yang secara langsung merugikan pemilik mobil.
- Melanggar Kepercayaan (Fiducia): Hubungan kepercayaan yang seharusnya dijaga dalam keluarga telah dilanggar, yang menjadi pemberat dalam putusan.
Vonis ini menjadi penegasan bahwa motif melunasi utang tidak menghapuskan unsur pidana penggelapan, meskipun pelaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.




























