• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 29 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

  • Pencemaran Nama Baik

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

  • Pencemaran Nama Baik

    Putusan Progresif Pengadilan: Negara dan Korporasi Harus Belajar Tahan Diri, Gugatan Pencemaran Nama Baik Dinilai Hambat Kritik Publik

    Kubu Ridwan Kamil Tegaskan Hasil Tes DNA Bukti Ilmiah Mutlak, Perkara Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Tetap Diproses Lanjut

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Kasus Pelanggaran Perikatan dan Penggelapan: Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Menjual Mobil Ayah untuk Bayar Utang

by halo
27 Oktober 2025
in Perikatan
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SURABAYA, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang pria berinisial HR (35) selama 3 tahun 6 bulan penjara. HR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran perikatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang tuanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penjualan mobil milik ayah kandung tanpa izin, dengan dalih uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang pribadi.

Juru Bicara PN Surabaya, [Nama Juru Bicara Disamarkan], mengatakan bahwa majelis hakim menemukan unsur pidana dalam perbuatan HR. “Terdakwa HR terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau melanggar perikatan sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar [Nama Juru Bicara Disamarkan], Senin (27/10/2025).

BeritaTerkait

Menkomdigi Tegaskan AI Ciptakan 90 Juta Peluang Kerja Baru, Bukan Ancaman Bagi Tenaga Manusia

Mandiri Utama Finance (MUF) Resmi Ekspansi ke Papua, Perkuat Komitmen Layanan Pembiayaan di Timur Indonesia

Mekanisme Perjumpaan Utang (Kompensasi) Demi Hukum: Yurisprudensi MA Jadi Sorotan dalam Hukum Perikatan


 

Kronologi dan Unsur Pidana yang Terbukti

 

Kasus ini bermula ketika HR, yang terjerat utang pinjaman online (pinjol), diam-diam mengambil kunci dan dokumen mobil jenis MPV milik ayahnya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, HR menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga dengan harga di bawah pasar. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.

Meskipun dalam persidangan HR mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, majelis hakim menilai unsur pidana penggelapan dalam hubungan keluarga tetap terpenuhi.

Alasan Utama Vonis:

  1. Penguasaan Tidak Sah: Mobil tersebut berada dalam kekuasaan HR bukan atas dasar hak milik, melainkan hanya karena hubungan keluarga. Pengambilan dan penjualan mobil tanpa izin pemilik (Ayah) memenuhi unsur penggelapan.
  2. Motif Keuntungan Pribadi: Tindakan menjual mobil dilakukan untuk kepentingan pribadi (melunasi utang), yang secara langsung merugikan pemilik mobil.
  3. Melanggar Kepercayaan (Fiducia): Hubungan kepercayaan yang seharusnya dijaga dalam keluarga telah dilanggar, yang menjadi pemberat dalam putusan.

Vonis ini menjadi penegasan bahwa motif melunasi utang tidak menghapuskan unsur pidana penggelapan, meskipun pelaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Previous Post

Lindungi Hak Penyewa, Mahkamah Agung Keluarkan Yurisprudensi: Akibat Hukum Musnahnya Sebagian Rumah Saat Sewa Menyewa

Next Post

Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

Next Post

Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Pemko Tanjungpinang dan Forkopimda Gelar Sosialisasi ASN Bersih Narkoba dan Bebas Pinjol

5 hari ago

Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

8 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In