SURABAYA, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana 4 bulan penjara kepada seorang ibu berinisial MS (55) karena terbukti menggunakan surat wasiat palsu untuk menjual rumah peninggalan orang tuanya. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum waris dan memenuhi unsur pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Juru Bicara PN Surabaya, mengatakan bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah menciderai keadilan dalam pembagian harta warisan dan merugikan ahli waris lain.
“Terdakwa MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak waris. Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta faktor usia,” ujarnya , Senin (27/10/2025).
Kronologi dan Pelanggaran Hukum Waris
Kasus ini bermula dari sengketa pembagian harta warisan berupa sebidang tanah dan rumah di kawasan Surabaya. MS, sebagai salah satu ahli waris, secara diam-diam membuat dan menggunakan surat wasiat yang isinya mengklaim bahwa ia adalah satu-satunya penerima hak atas rumah tersebut. Dengan modal surat palsu tersebut, MS kemudian berhasil menjual properti warisan itu kepada pihak ketiga.
Para ahli waris lain, yang merasa dirugikan, melaporkan MS ke pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa rumah telah berpindah tangan dan mendapati surat wasiat yang digunakan MS adalah fiktif.
Unsur Pidana yang Terbukti:
- Pemalsuan Surat: Terdakwa terbukti secara sadar membuat dan menggunakan dokumen (surat wasiat) yang isinya tidak benar dan seolah-olah sah.
- Penggelapan Hak Waris: Tindakan menjual objek warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, apalagi dengan dokumen palsu, adalah bentuk penggelapan yang merampas hak ahli waris lainnya.
Vonis ini menjadi peringatan keras bahwa sengketa waris yang diselesaikan melalui pemalsuan dokumen dapat berujung pada sanksi pidana. Uang hasil penjualan rumah tersebut saat ini menjadi objek sengketa perdata antara MS dan ahli waris lainnya, yang prosesnya terpisah dari putusan pidana ini.



























