BANDUNG, 30 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat memberikan pendampingan penuh kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI. Pendampingan ini terkait dengan penelusuran proses administrasi dalam kasus likuidasi atau pembubaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) di masa lalu yang diduga terdapat prosedur yang terlewatkan.
Fokus Penelusuran Itjen
Langkah audit internal ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk membersihkan dan menertibkan catatan administrasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis seperti pembubaran divisi:
- Tujuan Audit: Itjen bertugas melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh dokumen, surat keputusan, dan tahapan administrasi yang seharusnya dilalui saat proses likuidasi Divpas di Kemenkumham Jabar.
- Isu Utama: Fokus penelusuran adalah mengidentifikasi gap atau prosedur yang terlewat, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administrasi di kemudian hari, terutama terkait aset, personel, dan tanggung jawab divisi yang dibubarkan.
- Sikap Kanwil: Kemenkumham Jabar menegaskan sikap kooperatif dan transparan, menyediakan semua data yang diperlukan oleh tim Itjen guna memastikan tata kelola administrasi yang bersih dan akuntabel.
Pentingnya Tata Kelola Administrasi yang Bersih
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar menyatakan bahwa audit ini adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penegakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
“Kami mendukung penuh Itjen untuk menelusuri tuntas proses likuidasi yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan semua kebijakan, terutama yang bersifat struktural dan besar, didukung oleh administrasi yang kuat dan tidak menyisakan masalah di masa depan,” jelasnya.
Hasil dari penelusuran ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan dasar bagi perbaikan prosedur internal Kemenkumham secara nasional.





























