JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini membacakan putusan terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan tersebut karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Alasan Penolakan dan Implikasi Hukum
Penolakan MK yang didasarkan pada aspek formil (kedudukan hukum) ini berarti Mahkamah tidak sampai pada pemeriksaan substansi materi UU yang dipersoalkan oleh pemohon:
- Dasar Penolakan: Hakim Konstitusi menilai bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang spesifik, aktual, atau potensial yang diderita akibat berlakunya pasal-pasal dalam UU Kepemudaan yang diuji.
- Kedudukan Hukum (Legal Standing): Dalam pengujian undang-undang di MK, pemohon wajib memiliki legal standing yang kuat, yakni menunjukkan bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya UU tersebut.
- Objek Permohonan: Permohonan ini sebelumnya diajukan dengan dalih bahwa beberapa pasal dalam UU Kepemudaan dianggap diskriminatif atau bertentangan dengan UUD 1945.
Selesainya Proses Uji Materi
Dengan ditolaknya permohonan karena alasan legal standing, maka secara hukum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diujikan tetap berlaku. Putusan ini menutup kesempatan bagi pemohon yang sama untuk mengajukan permohonan uji materi kembali terhadap pasal yang sama.
Keputusan MK ini sekali lagi menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil, khususnya pembuktian kerugian konstitusional, dalam setiap permohonan pengujian undang-undang.





























