JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali membacakan putusan penting terkait pengujian undang-undang. Kali ini, empat permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard – NO) karena kehilangan objek.
Dasar Penolakan: Kehilangan Objek Uji
Penolakan MK yang didasarkan pada aspek formil ini bukan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, melainkan karena objek yang diuji telah berubah atau dicabut sebelum putusan dibacakan:
- Alasan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO): Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa objek yang dimohonkan untuk diuji telah kehilangan relevansinya atau objek hukumnya telah berubah. Dalam kasus UU BUMN ini, kemungkinan besar objek telah digantikan oleh undang-undang atau peraturan baru yang menyebabkan materi muatan dalam UU lama yang dipersoalkan sudah tidak berlaku lagi.
- Empat Permohonan: Putusan ini mencakup empat permohonan berbeda yang diajukan oleh berbagai pihak, namun semua memiliki nasib yang sama karena materi uji telah mengalami perubahan atau dianggap non-existent dalam konteks hukum yang berlaku saat ini.
Implikasi Bagi Pengaturan BUMN
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun permohonan telah diajukan, perubahan atau pencabutan peraturan di tingkat legislatif dapat memengaruhi proses yudisial di MK. Jika materi yang diuji telah diganti atau direvisi oleh DPR dan Pemerintah, maka MK akan menilai permohonan tersebut kehilangan objek.
Dengan ditolaknya permohonan, proses legislasi terbaru terkait pengaturan BUMN secara efektif tetap berlaku, dan pemohon harus mengajukan uji materi kembali jika terdapat materi dalam peraturan baru yang dianggap melanggar hak konstitusional mereka.





























