JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan pengelolaan aset rampasan negara senilai total Rp27,6 Miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset-aset ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006—2011.
Penyerahan yang dilaksanakan di Jakarta ini menjadi simbol nyata upaya pemulihan kerugian negara sekaligus implementasi asas kebermanfaatan publik.
Rincian Aset yang Diserahkan
Aset-aset yang diserahkan ini seluruhnya berlokasi di Aceh dan dinilai penting untuk mendukung layanan publik di sektor energi. Rincian aset tersebut meliputi:
| Jenis Aset | Lokasi | Nilai (Perkiraan) | Keterangan |
| SPBU | Kota Banda Aceh | Bagian dari total nilai | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum |
| SPBN | Kota Banda Aceh | Bagian dari total nilai | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan |
| SPPBE | Kab. Aceh Barat | Sekitar Rp11,23 Miliar | Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji |
| Truk Operasional | Aceh | Sekitar Rp2,92 Miliar (4 Unit) | Mendukung distribusi energi |
Tujuan Penyerahan: Kemanfaatan Publik
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina dilakukan atas pertimbangan asas kemanfaatan publik yang lebih besar.
“Aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak. KPK tidak menjual barang rampasan ini, melainkan mengalihfungsikannya agar fasilitas vital seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh,” ujar perwakilan KPK.
SVP Asset Management Pertamina menjelaskan bahwa pengelolaan aset tersebut akan ditangani oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) dan PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan truk operasional).
Pertamina berkomitmen untuk mengelola aset ini secara transparan dan profesional demi mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau di Aceh.




























