JAKARTA, 30 OKTOBER 2025 – Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi ditarik kembali oleh Pemohon. Permohonan yang fokus menguji aturan perpanjangan masa tugas Perwira Tinggi TNI, khususnya bintang empat, ini diputuskan untuk ditarik di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang ketetapan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Fokus Utama Permohonan yang Ditarik
Dua perkara uji materi yang ditarik (Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025) secara spesifik menyoroti:
- Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi Bintang Empat: Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 53 ayat (4) UU TNI terbaru. Aturan ini menetapkan batas usia pensiun bagi Perwira Tinggi bintang empat adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan.
- Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Eksekutif (Presiden) karena memberikan kewenangan perpanjangan masa dinas secara sepihak tanpa adanya mekanisme pengawasan (check and balance) yang jelas. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan.
- Isu Partisipasi Publik: Salah satu permohonan juga menyinggung isu minimnya partisipasi publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pembentukan UU TNI.
Status Hukum Saat Ini
Dengan adanya penarikan resmi dari pihak Pemohon, Mahkamah Konstitusi mengakhiri pemeriksaan terhadap perkara tersebut dengan mengeluarkan Ketetapan Penarikan Permohonan. Artinya, proses uji materi terhadap Pasal 53 ayat (4) UU TNI mengenai perpanjangan masa tugas Perwira Tinggi bintang empat ini tidak dilanjutkan dan tidak diputus oleh MK.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa sejumlah uji materi lain terhadap UU TNI (terkait isu penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil) telah ditolak oleh MK dalam putusan uji formil sebelumnya, meskipun diwarnai adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.





























