JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Kasus sengketa pembayaran klaim asuransi jiwa kembali mencuat. Kuasa hukum dari sejumlah ahli waris nasabah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil tindakan disipliner dan hukum yang tegas terhadap beberapa perusahaan asuransi yang diduga sengaja menunda atau menolak pembayaran klaim secara tidak berdasar.
Desakan ini muncul setelah upaya mediasi di internal perusahaan asuransi dan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) menemui jalan buntu.
Poin Utama Desakan Ahli Waris
Kuasa hukum ahli waris menyoroti beberapa praktik perusahaan asuransi yang dinilai merugikan klien mereka:
- Penafsiran “Cacat Tersembunyi”: Perusahaan kerap menggunakan Pasal 251 KUHD tentang kewajiban tertanggung untuk memberi tahu secara jujur (good faith) dan menafsirkan hidden defect (cacat tersembunyi) pada data nasabah sebagai alasan penolakan klaim.
- Keterlambatan Pembayaran: Berdasarkan POJK 36/2024, perusahaan asuransi wajib membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kepastian jumlah klaim. Keterlambatan pembayaran ini menimbulkan kerugian materiil bagi ahli waris.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Dalam beberapa kasus yang telah dibawa ke Pengadilan Negeri, penolakan klaim yang tidak berdasar telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami meminta OJK tidak hanya memberikan sanksi administratif ringan. Klaim ini adalah hak ahli waris. OJK harus menggunakan kewenangannya untuk memastikan perusahaan asuransi membayar kewajiban mereka dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi penundaan yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu kuasa hukum.
Wewenang OJK dalam Sanksi Klaim
Berdasarkan regulasi yang berlaku, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang melanggar kewajiban penyelesaian klaim, yang meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Penurunan tingkat kesehatan perusahaan.
- Larangan Menjabat: Sanksi terberat dapat berupa larangan bagi direksi atau dewan komisaris untuk menduduki jabatan eksekutif di perusahaan perasuransian.
Kini, bola panas sengketa klaim berada di tangan OJK. Masyarakat luas menunggu tindakan nyata dari regulator untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.





























