PONTIANAK, 30 Oktober 2025 – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyuarakan kekecewaan mereka. Hingga akhir Oktober 2025, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan beberapa tunjangan ASN lainnya dikabarkan belum juga cair, menimbulkan kesulitan finansial bagi para pendidik.
Kekeliruan Administrasi dan Anggaran Jadi Alasan Klasik
Keluhan ini mencuat setelah para guru mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka yang telah tertunda. Dalam responsnya, terjadi tarik-ulur tanggung jawab antara Dinas Pendidikan (Diknas) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terkait, yaitu Badan Keuangan Daerah.
- Pihak Diknas: Dikabarkan ‘melempar bola’ tanggung jawab dengan menyatakan bahwa proses administrasi di tingkat Diknas telah selesai dan berkas Surat Perintah Membayar (SPM) sudah dilimpahkan ke Badan Keuangan. Diknas mengklaim keterlambatan murni masalah pencairan di kas daerah.
- Pihak Badan Keuangan: Di sisi lain, Badan Keuangan biasanya beralasan bahwa terdapat kendala teknis, seperti belum lengkapnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pembayaran TPP bagi ASN PPPK, atau adanya refocusing anggaran yang membuat alokasi dana tertahan.
“Kami sudah bekerja, mengajar sesuai kontrak. Gaji pokok memang sudah diterima, tapi TPP dan tunjangan lain adalah hak kami untuk menopang biaya hidup. Kami selalu dilempar-lempar antara Diknas dan Badan Keuangan. Kami minta Pemprov Kalbar segera turun tangan,” ujar seorang guru PPPK yang enggan disebut namanya.
Desakan kepada Pemprov Kalbar
Kasus TPP guru PPPK yang belum cair ini bukan yang pertama kali terjadi. Permasalahan ini seringkali menghantui guru-guru baru, karena skema penganggaran dan dasar hukum TPP PPPK dianggap berbeda dengan ASN PNS.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar pun didesak untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan. Keterlambatan pembayaran ini dinilai ironis, mengingat guru merupakan garda terdepan dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Pemerintah Provinsi Kalbar diharapkan dapat segera menerbitkan atau merevisi Pergub yang menjadi payung hukum agar proses pencairan TPP dan tunjangan ASN lainnya dapat dilakukan secepatnya, sekaligus mengakhiri praktik ‘lempar bola’ tanggung jawab antar OPD.





























