JAKARTA – 30 Oktober 2025 – Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) mencatat penolakan permohonan kasasi dalam perkara perdata terkait perbankan dan perikatan utang-piutang.
Dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung menolak permohonan banding dari pihak Penggugat, yang semula merupakan Pembanding, dalam perkara yang melibatkan institusi bank.
Detail Putusan yang Dikuatkan:
- Lembaga Peradilan: Pengadilan Tinggi Banten (Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang)
- Nomor Putusan: 232/PDT/2025/PT BTN (tingkat Banding)
- Tanggal Putusan: 28 Oktober 2025
- Pihak Terkait (Turut Tergugat): BANK BTN CABANG CILEGON
- Amar Putusan:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 185/PDT.G/2024/PN. SRG tanggal 14 Agustus 2025.
Penolakan ini menegaskan kembali keputusan di tingkat pertama dan banding, yang umumnya didasarkan pada pertimbangan bahwa dasar gugatan perdata yang diajukan tidak dapat membuktikan adanya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum bank, khususnya jika perkara tersebut terkait erat dengan tindakan oknum atau perikatan yang tidak memenuhi prosedur formal perbankan.




























