JAKARTA, 29 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatatkan capaian signifikan dalam penanggulangan kejahatan narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (periode Oktober 2024–Oktober 2025).
Dalam pemaparan yang disampaikan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan data komprehensif penindakan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Capaian Penindakan Narkoba dan TPPU
| Uraian | Data Kuantitatif | Keterangan |
| Total Kasus Narkoba Diungkap | 49.306 Kasus | Sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. |
| Aset TPPU Narkoba Disita | Rp221 Miliar | Aset ini disita dalam upaya memiskinkan bandar narkoba. |
| Total Barang Bukti Narkotika Disita | 214,84 Ton | Narkotika senilai Rp29,37 triliun yang telah dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2025. |
| Jiwa Terselamatkan | ±629,93 Juta Jiwa | Berdasarkan estimasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang disita. |
| Kampung Bebas Narkoba | 118 Lokasi | Dilakukan melalui pendekatan restoratif dan persuasif. |
Strategi Pemiskinan Jaringan Bandar
Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya fokus pada penangkapan pengedar dan penyitaan barang bukti, tetapi juga pada pemutusan rantai finansial melalui penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengusut 22 kasus TPPU yang memiliki tindak pidana asal dari kejahatan narkoba. Total aset yang disita, yang mencapai lebih dari Rp221 miliar, terdiri dari uang tunai, mobil, sepeda motor, emas, perhiasan, serta 37 bidang tanah dan bangunan.
Kapolri menyatakan bahwa pemberantasan narkoba ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan, yang menekankan pentingnya menjaga masa depan generasi muda dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa dari ancaman kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.




























