Jakarta, 3 November 2025 – Kasus pencemaran nama baik, khususnya yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali memperlihatkan irisan unik antara hukum pidana dan perdata. Dalam konteks ini, pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) semakin gencar diterapkan oleh Kejaksaan dan Kepolisian sebagai jalan keluar damai.
Irisan Hukum: Mengapa Pencemaran Nama Baik Bersifat Ganda?
Pencemaran nama baik, baik secara lisan (Pasal 310 KUHP) maupun melalui media elektronik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE), memiliki dimensi ganda yang kompleks.
Dimensi Hukum Perkara:
- Aspek Pidana: Terdapat unsur perbuatan melanggar hukum yang mengancam ketertiban umum dan dikenai sanksi pidana (kurungan/denda).
- Aspek Perdata: Korban mengalami kerugian imaterial (nama baik) yang dapat dituntut ganti rugi secara perdata.
- Delik Aduan: Mayoritas kasus ini adalah delik aduan absolut, yang berarti proses hukum pidana hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari korban dan dapat dihentikan jika korban mencabut aduannya.
Restorative Justice sebagai Jembatan Damai
Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur formal yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan damai. Dalam kasus pencemaran nama baik, RJ berfungsi optimal karena sifatnya yang merupakan delik aduan.
Syarat dan Fokus Penerapan RJ:
| Komponen | Penjelasan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
| Pencabutan Laporan | Korban dan Pelaku mencapai kesepakatan damai, ditandai dengan pencabutan aduan oleh korban. |
| Pemulihan Korban | Pelaku wajib meminta maaf secara terbuka (atau sesuai kesepakatan) dan mengganti kerugian (biasanya berupa ganti rugi imaterial). |
| Proses Perdamaian | Dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh penyidik atau jaksa untuk memastikan kesepakatan dibuat tanpa paksaan. |
| Syarat Khusus | Umumnya, pelaku belum pernah dihukum dan ancaman pidana di bawah 5 tahun. |
Tujuan utama RJ adalah mengembalikan keseimbangan sosial, berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat perbuatan pidana.
Dampak Penerapan RJ
Penerapan Restorative Justice dalam kasus pencemaran nama baik memberikan dampak positif bagi sistem peradilan dan masyarakat:
- Mereduksi Over-Kriminalisasi: Mengurangi jumlah perkara pidana minor yang masuk ke pengadilan, sejalan dengan semangat revisi UU ITE.
- Solusi Cepat dan Efisien: Menyelesaikan sengketa secara cepat tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
- Memulihkan Hubungan: Memberikan ruang bagi kedua pihak untuk saling memaafkan dan memulihkan nama baik (korban) serta reputasi (pelaku).
Dengan pendekatan ini, fokus hukum bergeser dari penjatuhan sanksi kaku menjadi pencarian solusi yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian.































