Jakarta, 4 November 2025 – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kabar baik bagi para abdi negara ini adalah bahwa kenaikan gaji pokok ditetapkan secara berjenjang, dengan persentase tertinggi diberikan untuk golongan IV. Kenaikan gaji ini berlaku efektif mulai Oktober 2025, dan pencairan gaji baru, termasuk rapel, dijadwalkan pada November 2025.
Persentase Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur skema kenaikan gaji yang bervariasi tergantung pada golongan ASN. Skema ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja.
| Golongan | Persentase Kenaikan Gaji Pokok | Keterangan Jabatan |
| Golongan I & II | 8% | ASN tingkat pelaksana dan staf. |
| Golongan III | 10% | ASN tingkat staf senior dan pejabat fungsional/struktural pertama. |
| Golongan IV | 12% | ASN tingkat pejabat eselon dan fungsional senior. |
Catatan Penting: Kenaikan persentase ini berlaku untuk Gaji Pokok ASN, di luar tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang bersifat fluktuatif.
Jadwal Berlaku dan Pembayaran Rapel
Penerapan gaji baru ini telah diatur secara spesifik oleh pemerintah untuk memastikan proses administrasi dan anggaran berjalan lancar.
- Berlaku Efektif: Kenaikan gaji pokok mulai berlaku pada Oktober 2025.
- Pencairan Gaji Baru: Pembayaran gaji dengan nominal yang telah dinaikkan akan dilakukan pada November 2025.
- Pembayaran Rapel: Pada bulan November 2025, ASN juga akan menerima pembayaran rapel gaji, yaitu selisih kekurangan gaji pokok untuk periode bulan Oktober 2025.
Simulasi Sederhana Kenaikan Gaji (Contoh PNS Golongan III/a)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok terendah PNS Golongan III/a adalah sekitar Rp2.785.700.
Tujuan Kenaikan Gaji ASN 2025
Kebijakan kenaikan gaji ini memiliki dua tujuan utama yang ditekankan oleh pemerintah:
- Meningkatkan Kesejahteraan: Kenaikan gaji diharapkan mampu menjaga daya beli ASN di tengah tantangan inflasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
- Apresiasi Kinerja: Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
































