Tarakan, 4 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data kependudukan. Data palsu tersebut digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank pelat merah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Tersangka, yang diidentifikasi berinisial R, adalah ASN yang memiliki akses ke basis data kependudukan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tarakan. R diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan aksi kejahatan ini.
Modus Kejahatan:
- Pemalsuan Data: Tersangka R menggunakan jabatannya untuk memanipulasi dan memalsukan data kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pengajuan KUR Fiktif: Data kependudukan palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR atas nama nasabah fiktif atau nasabah yang tidak mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.
- Tujuan: Dana KUR yang dicairkan dari bank diduga dialirkan dan dinikmati oleh tersangka R dan komplotannya.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan alat bukti yang cukup bahwa tersangka R, yang merupakan ASN Pemkot Tarakan, secara sengaja memanipulasi data kependudukan. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kredit macet fiktif ini mencapai Rp 2,1 Miliar,”
— Keterangan Resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan
️ Tanggapan Pemkot dan Ancaman Pidana
Pemkot Tarakan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
- Proses Hukum: Kejaksaan menjerat tersangka R dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sanksi Kepegawaian: Selain pidana, Pemkot akan segera memproses pemberhentian sementara atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah berstatus tersangka tindak pidana korupsi.
- Perlindungan Data: Kasus ini juga menyoroti kerentanan data kependudukan, mendorong Pemkot untuk segera memperketat sistem keamanan dan akses data di semua OPD terkait.
Penyidik Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak perbankan atau swasta yang turut terlibat dalam jaringan manipulasi KUR fiktif ini.
































