Tarakan, 4 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tarakan periode 2022-2023.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran kunci yang saling terkait dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,195 miliar.
Tiga Tersangka dan Peran Kunci Mereka
Kejari Tarakan telah menetapkan inisial dari ketiga tersangka, yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan untuk 20 hari ke depan, yaitu:
| Inisial | Peran Jabatan | Tupoksi (Peran dalam Korupsi) |
| EN | Mantri Bank BUMN | Bertanggung jawab dalam analisis dan persetujuan kredit. Bekerja sama dengan S untuk mengatur proses pengajuan kredit fiktif dari 43 calon debitur. |
| S | Agen Pencari Nasabah | Bertindak sebagai koordinator lapangan dan penghubung. Aktif mencari nasabah (fiktif maupun yang namanya dipinjam) dan bekerja sama dengan EN untuk memuluskan pencairan dana. |
| M | ASN Pemkot (Dinas Dukcapil) | Diduga menggunakan aksesnya untuk memanipulasi data kependudukan calon debitur, seperti nama, tahun lahir, alamat, hingga status perkawinan, agar pengajuan KUR seolah memenuhi syarat administrasi bank. |
Modus Operandi: “Topengan” dan “Tempilan”
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini dilakukan melalui dua modus utama yang melibatkan rekayasa data dan penyalahgunaan dana:
- Modus Topengan: Pengajuan kredit sepenuhnya fiktif (palsu). Nama calon debitur sepenuhnya direkayasa dan dana yang dicairkan sepenuhnya dikuasai oleh tersangka EN dan S.
- Modus Tempilan: Nasabah yang namanya digunakan mengetahui pengajuan kredit, namun mereka hanya diberi imbalan kecil (sekitar Rp 5 juta-Rp 10 juta dari pencairan Rp 100 juta). Sebagian besar dana pencairan kredit tetap dikuasai oleh tersangka.
“Keterlibatan ASN M sangat krusial karena mampu masuk ke sistem dan mengubah elemen data kependudukan, membuat pengajuan KUR yang seharusnya ditolak menjadi lolos secara administrasi,” jelas Kajari Tarakan.
Pemulihan Kerugian Negara
Meskipun kerugian mencapai Rp 2,195 miliar, penyidik Kejari Tarakan telah berhasil memulihkan sebagian kecil dari kerugian keuangan negara, yakni sekitar Rp 341 juta, yang berhasil disita dari para tersangka dan pihak terkait.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana KUR, yang sejatinya ditujukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
































