JAKARTA, 19 Oktober 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan alat bukti yang cukup usai serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil pada April 2025 setelah LM diduga menyebarkan tuduhan yang merusak nama baik RK melalui media sosial.
⚖️ Jeratan Pasal dan Respon Pihak RK
Lisa Mariana dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik penetapan tersangka ini dan mengapresiasi profesionalisme penyidik Polri.
“Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, yang telah merusak nama baik beliau di mata publik. Kami percaya penyidik telah bekerja secara profesional… Kasus ini akan dilanjutkan sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum.” – Muslim Jaya Butarbutar, Kuasa Hukum RK.
Pihak RK sebelumnya juga telah menolak upaya mediasi, menegaskan keinginan untuk membawa kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera, terutama mengingat dampak tuduhan tersebut yang diklaim telah merusak rumah tangga kliennya.
⏳ Pemeriksaan dan Status Penahanan
Lisa Mariana sempat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit, namun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, LM dicecar sebanyak 44 pertanyaan.
Meskipun telah berstatus tersangka, penyidik Bareskrim memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tergolong ringan, yaitu di bawah lima tahun penjara.
Setelah pemeriksaan, Lisa Mariana terlihat keluar dari gedung Bareskrim tanpa rompi tahanan dan sempat memberikan pernyataan singkat.
“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih.” – Lisa Mariana.
Pihak Lisa Mariana menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, meskipun juga mempertanyakan bukti dan hasil tes DNA yang sebelumnya telah dilakukan.
Kasus ini kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan sebelum dibawa ke meja hijau.
































