JAKARTA, 4 November 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah merancang sebuah regulasi komprehensif terkait pengelolaan Dana Sosial Keagamaan (DSK) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan potensi filantropi umat yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, serta memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program pemberdayaan ekonomi umat.
Realisasi Dana Umat Belum Maksimal
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat internal Kemenag di Jakarta, menyoroti bahwa meskipun potensi dana sosial keagamaan (meliputi zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya) sangat besar, realisasinya dan pendayagunaannya untuk sektor produktif masih belum optimal.
“Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” ujar Menag Nasaruddin. “Kita perlu program yang terukur, akuntabel, dan memberi manfaat langsung. Dengan pendekatan yang tepat, saya yakin kontribusi kita untuk umat bisa semakin besar.”
⚙️ Fokus Regulasi Baru: Akuntabilitas dan Integrasi
Regulasi yang sedang disiapkan ini berfokus pada beberapa aspek kunci:
- Penguatan Tata Kelola (Governance): Memastikan pengelolaan DSK dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh lembaga-lembaga pengelola.
- Integrasi Data: Mewajibkan integrasi data pemanfaatan DSK berbasis wilayah atau komunitas, sehingga distribusi dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
- Prioritas Pemberdayaan: Mendorong penyaluran DSK, terutama zakat produktif, agar difokuskan untuk menggerakkan ekonomi umat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Selain penyusunan regulasi, Kemenag juga terus menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak, termasuk organisasi ekonomi syariah seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan pengelola dana sosial lain, untuk memperkuat ekosistem ekonomi umat.
️ Wacana Pembentukan LPDU
Langkah ini juga sejalan dengan wacana Kemenag sebelumnya mengenai pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), sebuah entitas yang akan bertanggung jawab mengelola DSK secara lebih profesional dan terpusat. Pembentukan LPDU diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan pemanfaatan dana umat yang masif dan terstruktur.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan terarah, Kemenag berharap dana sosial keagamaan dapat bertransformasi dari sekadar bantuan konsumtif menjadi modal kuat untuk membangun kemandirian dan ketahanan ekonomi umat di seluruh penjuru Indonesia.
































