JAKARTA, 4 November 2025 – Sidang perdana perceraian pasangan figur publik Raisa Andriana dan Hamish Daud di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran kedua belah pihak, baik Raisa sebagai penggugat maupun Hamish Daud sebagai tergugat.
Sidang yang beragendakan pemanggilan para pihak dan mediasi ini seharusnya digelar pada Senin, 3 November 2025.
Ketidakhadiran Para Pihak
- Raisa Andriana (Penggugat): Tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Puguh Putra Lubis. Kuasa hukum menyatakan Raisa telah memberikan kuasa penuh, namun tidak mengetahui secara pasti kegiatan kliennya pada hari sidang.
- Hamish Daud (Tergugat): Tidak hadir, baik secara pribadi maupun diwakili oleh kuasa hukumnya.
Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
️ Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan kedua pihak dan mediasi dijadwalkan kembali pada:
- Tanggal: Senin, 17 November 2025
Pengadilan Agama mengharapkan kehadiran Raisa dan Hamish Daud secara langsung dalam agenda mediasi. Kehadiran prinsipal (pihak yang berperkara) dalam mediasi adalah wajib sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihak PA Jaksel juga sempat memberikan peringatan bahwa ketidakhadiran penggugat (Raisa) secara berulang tanpa alasan yang sah dapat berpotensi membuat gugatan cerainya Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Bantahan Isu Orang Ketiga
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Raisa juga menjawab spekulasi publik mengenai isu orang ketiga yang santer beredar di media sosial.
“Ya selama memang tidak ada hal yang perlu diklarifikasikan, dijawab, ya itu berarti kan tidak benar,” ujar Putra Lubis, kuasa hukum Raisa.
Raisa dan Hamish Daud sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengisyaratkan bahwa perpisahan ini adalah keputusan bersama dan mereka berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi baik demi pengasuhan anak mereka, Zalina.
































