JEMBER, 4 November 2025 – Upaya mediasi kekeluargaan yang difasilitasi oleh Lurah Kaliwates, Abdul Khamil, berhasil menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan almarhum mantan Ketua RT di wilayahnya. Ketujuh ahli waris dari dua pernikahan almarhum akhirnya mencapai kesepakatan damai untuk membagi harta peninggalan tersebut berdasarkan prinsip Hukum Faraid (Hukum Waris Islam).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kaliwates tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk saudara almarhum serta perwakilan Forum RT/RW setempat. Langkah ini diambil untuk menghindari sengketa berlarut-larut yang berpotensi merusak hubungan kekeluargaan.
Fokus Mediasi dan Hasil Kesepakatan
Sengketa warisan ini berfokus pada pembagian harta peninggalan almarhum, yang meliputi klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dan santunan dari Matahari Johar Plaza.
Setelah proses musyawarah yang dipimpin oleh Lurah, seluruh ahli waris, yang berjumlah tujuh orang, sepakat untuk membagi harta tersebut sesuai Hukum Faraid:
- Empat (4) anak laki-laki dari pernikahan pertama.
- Istri kedua almarhum.
- Satu (1) anak laki-laki dari pernikahan kedua.
- Satu (1) anak perempuan dari pernikahan kedua.
“Alhamdulillah, akhirnya sepakat menggunakan Hukum Islam (Faraid) sebagai pembagi harta waris yang ditinggalkan almarhum. Semoga semakin berkah dan menentramkan bagi semuanya,” ujar Lurah Abdul Khamil.
Komitmen Pemerintah Kelurahan
Lurah Abdul Khamil menegaskan bahwa intervensi pihak kelurahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah tingkat bawah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga, khususnya dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara cepat, damai, dan berlandaskan norma yang berlaku.
“Inilah tujuan kami, agar permasalahan diselesaikan dengan hati yang jernih dan adil. Seluruh pihak berkomitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan sesuai yang tertulis dalam Berita Acara Perkara (BAP),” tutup Lurah Khamil.
Langkah selanjutnya, Kelurahan Kaliwates akan berkoordinasi dengan BAZNAS Jember untuk meminta petunjuk perhitungan rinci pembagian warisan sesuai Hukum Faraid tersebut.
































