Jakarta, 6 November 2025 – Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak putusan. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara, namun putusan ini langsung disikapi dengan upaya hukum banding oleh pihak Nikita.
Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim memutuskan:
- Vonis Penjara: Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara.
- Denda: Dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
- Pembebasan dari TPPU: Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Kasus: Vonis ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Reza Gladys, melalui sarana elektronik.
Vonis 4 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Alasan Hakim Meringankan Hukuman
Meskipun lolos dari dakwaan TPPU, salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis Nikita Mirzani adalah statusnya sebagai residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Namun, keringanan hukuman diberikan setelah Hakim menyatakan dakwaan pemerasan terbukti, tetapi menolak dakwaan TPPU.
Saling Ajukan Banding: Nikita dan JPU
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengambil langkah hukum:
- Pihak Nikita Mirzani Ajukan Banding:
- Pada Senin, 3 November 2025, melalui tim kuasa hukumnya, Nikita Mirzani secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
- Kuasa hukum mengklaim bahwa puluhan bukti dan keterangan saksi ahli yang meringankan dianggap diabaikan oleh Majelis Hakim. Pihak Nikita yakin masih ada peluang untuk dibebaskan di tingkat banding.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juga Ajukan Banding:
- JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut. Langkah ini diambil karena Jaksa merasa vonis yang dijatuhkan Hakim terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
- Pengajuan banding oleh JPU ini membuka kemungkinan hukuman Nikita Mirzani justru bisa bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi.
Saat ini, status kasus Nikita Mirzani berada di tingkat banding, yang berarti putusan 4 tahun penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

































