Jakarta, 6 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merinci dugaan penerimaan uang hasil pemerasan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dari jajaran di bawahnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
1. Modus Operandi: ‘Jatah Preman’ dan Kenaikan Anggaran
Kasus ini bermula dari adanya kenaikan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
- Anggaran Awal: Rp71,6 miliar.
- Anggaran Setelah Kenaikan: Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan sekitar Rp106 miliar).
- Permintaan AW: Abdul Wahid, melalui Kepala Dinas PUPRPKPP, M. Arief Setiawan (MAS), meminta fee atau yang disebut “Jatah Preman” sebesar 5% dari selisih kenaikan anggaran. Jumlah ini setara dengan Rp7 miliar.
- Ancaman: Permintaan fee ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi bagi Kepala UPT yang menolak menyetorkan uang.
2. Rincian Total Penerimaan
Meskipun kesepakatan awal untuk fee adalah Rp7 miliar, KPK menemukan bahwa total uang yang disetorkan dari Juni hingga November 2025 adalah Rp4,05 miliar.
Dari total setoran Rp4,05 miliar ini, KPK menduga bahwa bagian yang diterima langsung dan digunakan oleh Gubernur Abdul Wahid adalah sebesar Rp2,25 miliar.
| Periode Penyerahan | Jumlah Uang Terkumpul | Bagian yang Diduga Diterima AW | Keterangan Tambahan |
| Juni 2025 | Rp1,6 miliar | Sekitar Rp1 miliar | – |
| Agustus 2025 | Rp1,2 miliar | (Rincian tidak spesifik) | Uang juga didistribusikan untuk sopir dan proposal kegiatan lain. |
| November 2025 | Rp1,25 miliar | Rp450 juta (via perantara) + Rp800 juta (langsung) = Rp1,25 miliar | OTT dilakukan setelah penyerahan periode ini. |
| TOTAL KESELURUHAN | Rp4,05 Miliar | Rp2,25 Miliar (Diduga diterima AW) | Uang sitaan KPK saat OTT mencapai Rp1,6 M (termasuk mata uang asing). |
3. Penggunaan Uang
KPK juga menduga bahwa sebagian dari uang hasil pemerasan tersebut telah digunakan oleh Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris dan Brasil.
Saat ini, Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

































