CIBINONG, 22 September 2025 – Proses mediasi perceraian antara aktor Eza Gionino dengan istrinya, Meiza Aulia Coritha (Echa), di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, telah membuahkan hasil. Meskipun sempat diwarnai harapan Eza untuk rujuk, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berpisah dan mengakhiri biduk rumah tangga yang telah mereka bina selama tujuh tahun.
Gugatan cerai ini diajukan oleh pihak Meiza Aulia (Echa) melalui e-court pada 3 September 2025. Setelah melewati pertemuan mediasi yang cukup alot, pasangan yang menikah pada Juli 2018 ini berhasil menyepakati beberapa poin penting.
Hak Asuh Anak Jatuh ke Pihak Ibu
Kesepakatan utama yang dicapai adalah terkait hak asuh ketiga anak mereka.
- Hak Asuh: Disepakati bahwa hak asuh ketiga anak yang masih di bawah umur jatuh kepada sang ibu, Meiza Aulia Coritha.
- Akses Ayah: Pihak Meiza berkomitmen untuk tidak membatasi akses Eza Gionino untuk bertemu dan mengasuh anak-anaknya. Kuasa hukum Meiza, Rendi Rumapea, menegaskan bahwa Meiza ingin anak-anak tetap mendapatkan figur seorang ayah dalam tumbuh kembang mereka.
Kesepakatan Nafkah dan Alasan Perceraian
Selain hak asuh, poin lain yang disepakati adalah masalah nafkah anak.
- Nafkah Anak: Eza Gionino menyanggupi pemberian nafkah anak dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuannya. Berdasarkan informasi, Eza siap memberikan nafkah bulanan sebesar lebih dari Rp 20 juta, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak.
- Nafkah Iddah: Eza juga menyanggupi pemberian nafkah masa iddah kepada Meiza Aulia.
- Penyebab Perceraian: Eza Gionino telah membantah keras isu KDRT maupun orang ketiga. Ia menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian adalah masalah komunikasi internal yang tidak lagi harmonis dan kesesuaian yang sudah hilang selama masa pernikahan.
Hasil kesepakatan mediasi ini akan dimasukkan ke dalam perbaikan surat gugatan Meiza dan akan menjadi bahan yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Proses sidang berikutnya diharapkan berjalan lancar tanpa perdebatan yang pelik hingga putusan final dibacakan.

































