JAKARTA, 7 November 2025 — Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk tokoh publik Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa, dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan pasal ini didasarkan pada temuan dua alat bukti yang cukup serta kesimpulan dari 22 saksi ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan yang disangkakan. Klaster ini menunjukkan perbedaan pasal yang dikenakan, terutama terkait manipulasi data elektronik.
1. Klaster Pertama (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL)
Klaster pertama yang terdiri dari lima orang, antara lain Eggi Sudjana (ES), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL), dijerat pasal-pasal sebagai berikut:
- Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
- Penghasutan: Pasal 160 KUHP.
- UU ITE: Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 (Pencemaran Nama Baik melalui ITE) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 (Ujaran Kebencian atau SARA melalui ITE).
2. Klaster Kedua (RS, RHS, dan TT)
Klaster kedua yang terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma (TT), dijerat dengan pasal-pasal serupa, namun ditambahkan pasal terkait manipulasi data yang lebih spesifik:
- Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
- Manipulasi Data dan Perbuatan Melawan Hukum: Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 (Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE (Membuat dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen dianggap seolah-olah data yang otentik).
- UU ITE Umum: Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.
Penyidik menyebutkan bahwa Roy Suryo dkk dalam klaster ini diduga tidak hanya menyebarkan tuduhan palsu, tetapi juga mengedit dan memanipulasi digital dokumen ijazah yang menyesatkan publik.
Penetapan tersangka ini menjadi tindak lanjut dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik.





























