Makassar, 7 November 2025 – Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 Hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Lahan ini rencananya akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi oleh Kalla Group.
1. Inti Masalah: Klaim dan Eksekusi Sepihak
- Pihak Kalla Group (JK): JK menegaskan bahwa lahan tersebut sah miliknya dan PT Hadji Kalla. Tanah tersebut dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu, telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan sudah diperpanjang hingga tahun 2036.
- Pihak GMTD (Lippo): GMTD mengklaim telah memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dan berdasarkan putusan tersebut, mereka mengklaim telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut.
2. Tuduhan Jusuf Kalla: “Rekayasa Hukum” dan “Perampokan”
Jusuf Kalla secara terbuka dan keras menentang klaim GMTD dan menuding ada “rekayasa hukum” dan praktik “mafia tanah” dalam kasus ini. Poin-poin utama keberatan JK:
| Aspek Tuduhan | Penjelasan JK |
| Rekayasa Kasus | JK mempertanyakan subjek gugatan GMTD. Ia menyatakan GMTD menggugat seseorang yang ia sebut sebagai “penjual ikan” dan mempertanyakan bagaimana penjual ikan bisa memiliki lahan seluas 16,4 Hektare. JK menegaskan PT Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang mereka menangkan. |
| Eksekusi Tidak Sah | JK menilai eksekusi lahan yang diklaim GMTD tidak sah karena tidak memenuhi prosedur wajib sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA). Prosedur yang dimaksud adalah constatering (pencocokan dan pengukuran) yang harus melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), Panitera, dan pihak terkait. JK menyebut proses eksekusi tidak dihadiri oleh BPN, Lurah, atau pihak berwenang lainnya. |
| Persoalan Kehormatan | JK menyebut tindakan GMTD ini sebagai “penghinaan” terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi nilai siri’ (harga diri) dan menegaskan siap ‘jihad’ untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dikuasai secara sah selama puluhan tahun. |
3. Perkembangan Terbaru
- Sikap JK: JK memastikan akan terus menempuh jalur hukum untuk melawan dugaan ketidakadilan dan meminta aparat pengadilan untuk berlaku adil, tidak “dimainkan” oleh kepentingan tertentu.
- Sikap GMTD: Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, dilaporkan enggan berkomentar lebih jauh dan meminta semua pihak untuk menghargai putusan majelis hakim yang telah memenangkan gugatan mereka.
- Tanggapan Menteri ATR/BPN: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dilaporkan telah mengonfirmasi bahwa lahan yang disengketakan tersebut bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla. Pihak Kementerian ATR/BPN juga dilaporkan menyurati PN Makassar terkait sengketa lahan ini, mengindikasikan adanya tumpang tindih permasalahan hukum dan administrasi tanah.

































