• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 11 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual dan Fitnah Konten Pornografi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual dan Fitnah Konten Pornografi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Risiko Besar Mengabaikan Klausul Pembatasan Tanggung Jawab (LoL) dalam Kontrak Bisnis

by halo
7 November 2025
in Perdata, Perikatan
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 7 November 2025 – Klausul Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability atau LoL) adalah salah satu instrumen terpenting dalam manajemen risiko kontraktual. Klausul ini berfungsi sebagai “pagar pengaman” yang membatasi jumlah maksimum kerugian yang harus dibayar oleh salah satu pihak (debitur) kepada pihak lain (kreditur) jika terjadi wanprestasi (ingkar janji) atau kegagalan dalam pelaksanaan kontrak.

Kegagalan mencantumkan atau merumuskan klausul ini dengan tepat dapat menimbulkan risiko finansial dan hukum yang sangat besar bagi perusahaan.

BeritaTerkait

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Konsumen Properti, Tekankan Bukti Utang Tidak Sederhana

Mendesak, Merumuskan Klausul Force Majeure yang Jelas Pasca Pandemi dan Krisis Global

MA Tegaskan Konsistensi Putusan Sengketa Lahan Tambang di Samarinda, Dorong Ganti Rugi bagi Warga

 

1. Paparan Risiko Finansial Tak Terbatas (Unlimited Exposure)

 

Ini adalah risiko paling signifikan. Tanpa adanya klausul LoL yang jelas, jika satu pihak melakukan wanprestasi:

  • Tuntutan Ganti Rugi Tak Terkendali: Pihak yang dirugikan (kreditur) berhak menuntut ganti rugi atas semua jenis kerugian, meliputi kerugian yang diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh (Pasal 1243-1246 KUHPerdata).
  • Kerugian Tidak Langsung: Perusahaan dapat dituntut untuk mengganti kerugian tidak langsung (consequential damages), seperti hilangnya kontrak pihak ketiga atau gangguan operasional, yang nilainya seringkali jauh melampaui nilai kontrak awal itu sendiri.

Contoh: Kontrak layanan IT bernilai Rp100 juta. Karena kelalaian (wanprestasi) penyedia, sistem klien down selama seminggu, menyebabkan klien kehilangan potensi pendapatan Rp5 miliar. Tanpa LoL, penyedia bisa dituntut membayar seluruh kerugian Rp5 miliar.

 

2. Ketidakpastian Hukum dan Anggaran

 

Dalam bisnis, kemampuan untuk memprediksi potensi kerugian adalah kunci perencanaan keuangan.

  • Sulitnya Alokasi Risiko: Tanpa batasan yang disepakati, kedua belah pihak akan menghadapi ketidakpastian tinggi mengenai risiko finansial yang mereka tanggung.
  • Premi Asuransi: Ketidakjelasan risiko ini dapat menyulitkan perusahaan untuk menentukan besaran premi asuransi yang tepat, atau bahkan menyebabkan klaim asuransi ditolak karena potensi kerugian dianggap tidak terbatas.

 

3. Konflik dengan Prinsip Itikad Baik (Wanprestasi Disengaja)

 

Meskipun klausul LoL diakui keabsahannya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, penerapannya dapat menjadi masalah jika wanprestasi didasari oleh itikad tidak baik atau kelalaian berat yang disengaja.

  • Dalam praktik hukum, terdapat argumen yang menyatakan bahwa pembatasan tanggung jawab tidak dapat diberlakukan jika pihak yang wanprestasi terbukti bertindak dengan kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
  • Jika LoL tidak dicantumkan, pihak yang dirugikan akan lebih mudah menuntut dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang tuntutan ganti ruginya lebih luas dan tidak terikat pada ketentuan kontrak, sehingga meningkatkan kerentanan hukum Anda.

 

4. Risiko Khusus Kontrak Konsumen

 

Di Indonesia, klausul pembatasan tanggung jawab sangat ketat diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

  • Jika kontrak tersebut adalah Kontrak Baku (standar) yang melibatkan konsumen, mencantumkan klausul LoL yang menyatakan pengalihan tanggung jawab secara sepihak atau membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab dapat dianggap batal demi hukum (Pasal 18 UUPK).
  • Meskipun kasus bisnis ke bisnis (B2B) lebih fleksibel, praktik penulisan LoL yang tidak adil (unconscionable) dan hanya menguntungkan satu pihak tetap berisiko dibatalkan oleh Hakim di pengadilan.

 

✅ Solusi: Elemen Kunci Klausul LoL yang Efektif

 

Untuk memitigasi risiko di atas, klausul LoL yang baik harus secara jelas mengatur:

Elemen Klausul Deskripsi
Batasan Nilai (Cap) Menetapkan nilai maksimum ganti rugi (misalnya, 100% dari nilai total kontrak atau jumlah biaya yang telah dibayarkan).
Pengecualian Kerugian Secara eksplisit mengecualikan kerugian tidak langsung, kerugian insidental, dan hilangnya keuntungan (consequential, indirect, and lost profit damages).
Pengecualian Kewajiban Menyebutkan kondisi tertentu di mana pembatasan tidak berlaku (misalnya, untuk kerugian akibat penipuan, kelalaian berat (gross negligence), atau pelanggaran kerahasiaan).
Previous Post

Sengketa Lahan Jumbo Kalla vs Lippo Memanas, JK Sebut Ada ‘Rekayasa Hukum’ dan Siap ‘Jihad’

Next Post

Berita Hukum: PT Paramount Land Gugat Penyitaan Ruko Rp30,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Next Post

Berita Hukum: PT Paramount Land Gugat Penyitaan Ruko Rp30,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

3 minggu ago

Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva Tiba di Jakarta, Ajak Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis di Sektor Kecerdasan Buatan (AI)

3 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In