Jakarta, 6 November 2025 — Sebuah perusahaan pengembang properti terkemuka, PT Paramount Land, secara resmi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan aset ruko mewah senilai lebih dari Rp30,23 miliar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut disita dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat kasus mega korupsi timah yang melibatkan sejumlah pengusaha besar.
Objek Gugatan dan Pihak Terkait
| Keterangan | Detail |
| Penggugat | PT Paramount Land (Pemohon Keberatan). |
| Termohon | Kejaksaan Agung (Penyita Aset). |
| Aset Disita | Ruko Maggiore Business Loft senilai Rp30,23 miliar. |
| Terkait Terpidana | Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang divonis 18 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp3,5 triliun. |
| Lokasi Sidang | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. |
Dasar Gugatan Perlawanan (Keberatan)
Gugatan keberatan ini diajukan karena aset yang disita tersebut, yang merupakan unit ruko dari PT Paramount Land, diduga dibeli oleh istri dari terpidana Tamron, yaitu Kian Nie.
PT Paramount Land, sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan karena asetnya (yang telah dijual) menjadi objek sitaan, mengajukan keberatan dengan dasar bahwa aset tersebut seharusnya tidak masuk dalam rangkaian penyitaan eksekusi. Gugatan ini umumnya bertujuan untuk membuktikan bahwa:
- Proses pembelian aset dilakukan secara sah dan beritikad baik.
- Perusahaan pengembang (Paramount Land) adalah penjual/pengembang yang tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
- Aset tersebut memiliki keterkaitan kepemilikan yang sah yang perlu dipertimbangkan di luar kasus korupsi utama.
️ Perkembangan Proses Hukum
Sidang perdana untuk gugatan keberatan penyitaan ini telah digelar di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing dari pihak pemohon.
- Agenda Selanjutnya: Pihak PT Paramount Land dijadwalkan menyampaikan bukti-bukti pada Senin, 17 November 2025.
- Respons Kejagung: Kejaksaan Agung menyatakan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh PT Paramount Land. Juru Bicara Kejagung menegaskan bahwa gugatan keberatan dari pihak ketiga (derden verzet) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuktikan bahwa mereka adalah pembeli beritikad baik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena semakin memperlihatkan kompleksitas pemulihan aset negara (asset recovery) dalam kasus korupsi skala besar yang melibatkan banyak pihak dan transaksi properti.

































