• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 5 Maret 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan Verstek Perceraian Dominasi Unggahan MA Hari Ini, Jadi Solusi Pemutus Ikatan Jauh

by halo
7 November 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 7 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) melalui Direktori Putusan hari ini mengunggah sejumlah besar putusan dari berbagai Pengadilan Agama di daerah yang didominasi oleh perkara perceraian yang diselesaikan secara verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena pihak Tergugat (umumnya suami) tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Tingginya frekuensi putusan verstek ini menyoroti permasalahan umum dalam sengketa rumah tangga, di mana salah satu pihak seringkali tidak kooperatif atau sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

BeritaTerkait

Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

 

Sebaran Putusan Verstek Hari Ini

 

Beberapa putusan verstek yang terunggah dan dibacakan pada 7 November 2025 berasal dari berbagai Pengadilan Agama (PA) di luar Jawa, menunjukkan bahwa fenomena ketidakhadiran pihak tergugat terjadi secara merata di Indonesia.

Pengadilan Agama (PA) Jenis Putusan Utama (7 November 2025) Amar Putusan
PA Manokwari Cerai Gugat (Verstek) Dikabulkan, Menjatuhkan Talak Satu Ba’in Shugra
PA Klungkung Cerai Gugat (Verstek) Dikabulkan, Menjatuhkan Talak Satu Ba’in Shugra
PA Singkawang Cerai Gugat (Verstek) Ditolak (Meski verstek, gugatan ditolak karena alasan materiil)
PA Tanah Grogot Istbat Nikah & Cerai Talak Ditolak (Verstek, permohonan cerai talak dinyatakan niet onvantkelijke verklaard atau tidak dapat diterima)

Mayoritas putusan perceraian yang dijatuhkan secara verstek hari ini berujung pada dikabulkannya permohonan, terutama untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istri (Cerai Gugat). Namun, perlu dicatat bahwa mekanisme verstek tidak selalu menjamin gugatan dikabulkan, seperti terlihat pada putusan di PA Singkawang dan PA Tanah Grogot. Hakim tetap wajib melakukan pemeriksaan pembuktian sebelum menjatuhkan putusan, meskipun tanpa kehadiran Tergugat.

 

Implikasi Hukum Putusan Verstek

 

Menurut Pasal 125 HIR (Hukum Acara Perdata), hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek jika tergugat tidak hadir. Namun, dalam perkara perceraian, putusan tersebut harus didasarkan pada alasan yang kuat dan proses pemeriksaan pembuktian yang cermat.

Putusan verstek memberikan konsekuensi hukum bahwa:

  1. Perkawinan dinyatakan putus (talak satu ba’in shugra).
  2. Pihak yang tidak hadir (Tergugat) masih memiliki kesempatan mengajukan Verzet (perlawanan) dalam tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepadanya.

Tingginya angka putusan verstek juga menjadi indikasi bahwa banyak sengketa perceraian melibatkan pihak yang sudah lama terpisah dan kesulitan dihubungi, menjadikan jalur hukum ini sebagai satu-satunya solusi formal untuk mengakhiri ikatan perkawinan.

Previous Post

Tekan Angka Perceraian, Pengadilan Agama Didorong Fokus pada Mediasi dan Upaya Preventif Restoratif

Next Post

Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Next Post

Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Soroti Kerugian $8 Miliar Akibat Judi Online, Desak Respons Lintas Batas

4 bulan ago

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

5 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In