Jakarta, 10 November 2025 – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11), Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan beberapa tersangka lain dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pemeriksaan dengan status tersangka ini diagendakan pada Kamis, 13 November 2025.
Tiga Tersangka Klaster Kedua Dipanggil Lebih Dahulu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11), membenarkan jadwal pemanggilan tersebut. Untuk pemeriksaan perdana ini, fokus pemanggilan ditujukan kepada tiga tersangka dari klaster kedua, yaitu:
- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)
- TT (Tifauziah Tyassuma) atau yang dikenal sebagai dr. Tifa
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis, 13 November. Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Roy Suryo Hormati Proses Hukum
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga mengajak tujuh rekannya yang lain untuk tetap tabah dan tegar.
Polisi berharap semua tersangka dapat memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari hak mereka sebagai warga negara.
Kasus Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan.
- Klaster Pertama (5 Tersangka): Dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal UU ITE.
- Klaster Kedua (RS, RHS, TT): Dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah) dan Pasal UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan dokumen ijazah S1 Presiden Jokowi yang dinyatakan asli dan terverifikasi oleh Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kepastian kehadiran mereka pada Kamis mendatang. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

































