Ponorogo, 10 November 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan ini disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka terhadap Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya.
Lisdyarita menegaskan bahwa meskipun Pemkab Ponorogo tengah menghadapi situasi sulit, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Pernyataan Plt. Bupati Lisdyarita: “Saya tegaskan, semua Kepala Dinas dan ASN harus kooperatif jika dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan. Ini adalah kewajiban kita sebagai warga negara dan sebagai aparatur yang taat hukum. Jangan ada yang menghambat atau menutupi informasi,” ujar Lisdyarita dalam rapat koordinasi di Pemkab Ponorogo, Senin (10/11).
Lisdyarita juga meminta agar seluruh program kerja yang sudah direncanakan, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat, tetap dieksekusi sesuai jadwal.
Permintaan kooperatif ini disampaikan mengingat KPK dipastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
KPK telah menduga adanya tiga klaster korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi, yang totalnya mencapai Rp 2,6 Miliar.
- Fokus KPK: Penyidik KPK kemungkinan besar akan memanggil sejumlah Kepala Dinas dan pejabat eselon II serta III untuk mendalami praktik jual beli jabatan dan setoran fee proyek yang diduga sudah berlangsung lama di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dengan adanya permintaan dari Plt. Bupati ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan seluruh fakta terkait korupsi di Ponorogo dapat terungkap secara terang benderang.

































