Jakarta, 10 November 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara revolusioner telah mengubah total skema kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Peraturan ini resmi berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi, di mana fokus utama kini beralih sepenuhnya pada kinerja, profesionalitas, dan manajemen talenta.
Perubahan mendasar dalam regulasi ini adalah peningkatan frekuensi periode kenaikan pangkat, yang bertujuan untuk mempercepat karir ASN berprestasi.
Periode Kenaikan Pangkat Menjadi 12 Kali Setahun
Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya dapat diurus sebanyak dua hingga enam kali dalam setahun, melalui peraturan baru ini, BKN menetapkan periode kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahun.
Hal ini sejalan dengan salah satu dari 8 Kebijakan Pro-Karier ASN yang diluncurkan BKN pada September 2025, yang berfokus pada modernisasi dan percepatan layanan kepegawaian.
Fokus Utama: Kinerja dan Profesionalitas
Meskipun frekuensi pengurusan menjadi lebih sering, BKN menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat kini lebih ketat dan sangat terikat pada sistem manajemen kinerja.
- Integrasi SIASN: Seluruh proses pengusulan kenaikan pangkat kini dilayani secara digital penuh melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), menghilangkan proses manual yang memakan waktu.
- Penilaian Kinerja: Syarat utama kenaikan pangkat tetap berpegang pada Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Untuk kenaikan pangkat reguler, ASN wajib memiliki nilai PKP minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
- Kenaikan Pangkat Prestasi Luar Biasa: BKN juga menekankan kenaikan pangkat yang lebih cepat (tanpa terikat jenjang pangkat) bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa dan memiliki nilai PKP “Amat Baik” dalam satu tahun terakhir. BKN bahkan menerapkan mekanisme “jemput bola” untuk mengidentifikasi kandidat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) ini.
- Jabatan Fungsional: Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF), kenaikan pangkat tetap diwajibkan memenuhi Angka Kredit (AK) yang disederhanakan dan harus lulus Sertifikat Uji Kompetensi.
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. BKN berharap, dengan sistem baru yang cepat, transparan, dan berbasis kinerja ini, ASN akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kontribusi dan profesionalisme mereka dalam melayani masyarakat.

































