Samarinda, 10 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan konsistensi putusan pengadilan di tingkat bawah terkait sengketa perdata lahan dan lingkungan hidup di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus sengketa yang melibatkan aktivitas pertambangan batu bara dan tuntutan ganti rugi perdata oleh warga terus menjadi sorotan, menyoroti konflik antara ekspansi industri tambang dan hak-hak masyarakat serta pemilik lahan tradisional di Kalimantan Timur.
Meskipun detail putusan kasasi spesifik yang melibatkan PT Bara Sejahtera Abadi (BSA) dengan ganti rugi Rp 5 Miliar pada tanggal ini tidak terpublikasi, putusan MA secara historis telah menguatkan kemenangan warga dalam beberapa kasus perdata yang menuntut ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh perusahaan tambang.
Putusan Kasasi Menguatkan PN Samarinda
Putusan MA seringkali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang memenangkan gugatan warga yang tanahnya dirusak oleh aktivitas tambang.
- Dasar Gugatan Warga: Warga menuntut ganti rugi karena perusahaan dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni merusak lingkungan, menghilangkan akses mata pencaharian (pertanian/perkebunan), dan mengambil hasil bumi tanpa izin pemilik yang sah.
- Kasus Ikonik: Contohnya adalah kasus Gerakan Samarinda Menggugat (GSM), di mana PN Samarinda mengabulkan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap Pemerintah Kota dan lembaga terkait yang dianggap lalai dalam mengawasi pertambangan batu bara, menegaskan pentingnya tanggung jawab pemda dan perusahaan terhadap lingkungan. Meskipun putusan kasasi dalam kasus GSM sempat membatalkan putusan di tingkat bawah karena alasan formil, semangat penuntutan ganti rugi dan perbaikan lingkungan terus digaungkan.
- Ganti Rugi: Putusan-putusan perdata yang dikuatkan MA sering mencakup ganti rugi yang meliputi kerugian materiil atas nilai lahan dan tanaman yang rusak, serta kerugian imateriil atas tekanan psikis dan hilangnya hak pengelolaan sumber daya alam.
Perusahaan Wajib Eksekusi Ganti Rugi
Kuasa hukum kelompok warga dalam berbagai sengketa lahan di Samarinda menyambut baik konsistensi putusan yang berpihak pada hak-hak warga. Proses permohonan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan terus didorong ke PN Samarinda untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi dalam kasus sengketa lahan tambang terus menjadi pengingat bagi perusahaan pertambangan di Kalimantan agar lebih cermat dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menghormati hak kepemilikan masyarakat serta hak atas lingkungan hidup yang sehat.

































