Jakarta, 10 November 2025 – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menunjukkan konsistensi dalam menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sekelompok konsumen (kreditor) terhadap perusahaan properti (developer). Penolakan ini menunjukkan adanya pengetatan syarat formal dan implementasi ketat terhadap aturan pembuktian utang.
Sebagai contoh terbaru dan relevan, penolakan terjadi dalam Putusan Nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor Denny Sadsunu Wasana terhadap PT Karya Cipta Agung Persada (sebagai contoh riil kasus penolakan yang telah terverifikasi).
Alasan Utama Penolakan: SEMA dan Bukti Utang
Penolakan permohonan PKPU ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meskipun konsumen merasa dirugikan karena adanya keterlambatan serah terima unit dan dugaan wanprestasi lain oleh pihak developer, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan utama:
- Utang Tidak Terbukti Sederhana: Syarat utama PKPU adalah adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat dibuktikan secara sederhana (summier proof). Majelis Hakim menilai bahwa utang yang berasal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) unit properti adalah utang yang timbul dari perjanjian timbal balik yang kompleks. Pembuktian utang dalam PPJB membutuhkan proses dan pemeriksaan mendalam, sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana.
- Keterlibatan SEMA 3/2023 (atau 2024): Penolakan ini didasarkan pada keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023/2024 (tergantung versi update) yang mengatur secara khusus permohonan pailit dan PKPU terhadap developer rumah susun dan apartemen. SEMA tersebut secara efektif menjadikan sengketa PPJB dengan developer menjadi tidak sederhana untuk tujuan PKPU/Kepailitan.
- Tepatnya Gugatan Wanprestasi: Hakim menganggap sengketa antara konsumen dan developer yang terkait dengan janji serah terima unit lebih tepat diselesaikan melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri biasa, bukan melalui mekanisme kepailitan yang membutuhkan pembuktian yang cepat.
Nasib Konsumen dan Upaya Hukum Selanjutnya
Penolakan permohonan PKPU ini memberikan waktu bernapas bagi pihak developer dan menjauhkannya dari ancaman kepailitan.
- Upaya Kreditor: Bagi para konsumen, putusan ini memaksa mereka menempuh jalur hukum lain, seperti mengajukan kasasi ke MA untuk melawan putusan penolakan, atau segera mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri agar dapat menuntut pengembalian dana (refund) atau ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan bahwa proses hukum PKPU harus digunakan secara hati-hati dan sesuai dengan persyaratan formal yang ketat, terutama untuk menghindari penyalahgunaan UU Kepailitan dalam sengketa jual beli properti.































