Bandung, 10 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini diajukan oleh seorang pengusaha skincare asal Sumedang terhadap seorang influencer kecantikan yang diduga melakukan pencemaran melalui unggahan di media sosial Instagram, bukan Live Instagram secara spesifik.
Meskipun statusnya masih dalam tahap penyidikan, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan persaingan bisnis di industri kecantikan dan skincare.
Kronologi Laporan dan Penyelidikan
Laporan polisi ini diajukan pada 5 Februari 2025 oleh Iwa Wahyudin, pengusaha skincare asal Sumedang. Laporan tersebut menargetkan unggahan di akun media sosial Instagram milik dr. Oky Pratama (sebagai influencer yang dilaporkan, merujuk pada salah satu kasus yang ditangani Polda Jabar).
- Objek Pencemaran: Unggahan tersebut mencantumkan narasi berupa kata-kata yang menyinggung, seperti menyebut “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel”. Foto yang diunggah menampilkan pabrik milik pelapor, PT Ratansha Purnama Abadi.
- Temuan Polisi: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi pabrik. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa pabrik tersebut tidak seluruhnya ditutup atau disegel. Hanya satu ruangan produksi skincare yang disegel oleh BPOM karena adanya kekurangan syarat administrasi pada saat itu.
- Status Adminitrasi: Hendra menegaskan, setelah sekitar dua minggu, administrasi tersebut telah dilengkapi dan kegiatan produksi dibuka kembali oleh BPOM. Fakta ini menjadi krusial dalam pembuktian unsur pencemaran dan fitnah.
Proses Hukum dan Unsur Pidana
Hingga saat ini, penyidik Polda Jabar telah memeriksa setidaknya 11 saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan sejumlah ahli di bidang pidana, bahasa, serta ITE. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
- Ancaman Hukum: Kasus ini menjerat terlapor dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
- Langkah Selanjutnya: Pihak terlapor, influencer skincare, berpotensi besar untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima keterangan lengkap dari para ahli.
Polda Jabar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, mengingat dampak unggahan di media sosial dapat merugikan reputasi bisnis dan menimbulkan kerugian besar.

































