Jakarta, 10 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peringatan keras dan mendesak kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk platform media sosial besar seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram. Peringatan ini menanggapi lonjakan signifikan kasus ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik, dan konten ilegal yang mengandung sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di ruang digital Indonesia.
Kominfo menuntut agar platform-platform tersebut segera meningkatkan efektivitas sistem moderasi konten dan respon cepat terhadap laporan konten bermuatan SARA.
Ancaman Sanksi dan Peningkatan Moderasi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak tegas platform yang dinilai lalai dalam mengendalikan konten ilegal.
Pernyataan Kominfo: “Kami telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada beberapa platform besar. Kami minta mereka meningkatkan tools moderasi konten mereka. Jika terbukti lalai dan konten SARA merajalela, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga pemblokiran akses sesuai dengan Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019,” tegas Semuel.
Kominfo menyoroti beberapa poin penting yang harus segera direspons oleh platform:
- Respon Laporan Cepat: Konten bermuatan SARA dan ujaran kebencian harus diturunkan (take down) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
- Transparansi Algoritma: Platform didorong untuk lebih transparan mengenai algoritma mereka agar tidak memicu penyebaran konten yang memecah belah dan bermuatan negatif.
- Keterlibatan SDM Lokal: Peningkatan jumlah dan kualitas moderator konten yang memiliki pemahaman mendalam tentang konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia.
SARA dan Hoaks: Risiko Jelang Tahun Politik
Peringatan ini dikeluarkan sebagai respons proaktif pemerintah terhadap potensi meningkatnya polarisasi dan konflik di masyarakat, terutama menjelang tahun-tahun politik yang akan datang. Konten SARA seringkali dibungkus dalam bentuk hoaks atau disinformasi yang sulit diidentifikasi oleh sistem otomatis platform.
Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengidentifikasi akun-akun yang terbukti secara sistematis dan terorganisir menyebarkan ujaran kebencian SARA dan memprosesnya ke jalur pidana.
Kominfo mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi netizen yang bertanggung jawab dan menggunakan fitur pelaporan yang tersedia di platform atau melalui kanal aduan resmi Kominfo jika menemukan konten bermuatan SARA.

































